Tahun Depan, Bebas Fiskal dengan NPWP

Tahun Depan, Bebas Fiskal dengan NPWP
Liputan6.com, Jakarta: Mulai 2009, warga yang biasa berpergian ke luar negeri tidak lagi dipusingkan dengan keharusan membayar fiskal. Hanya dengan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka petugas bandar udara akan membebaskan para penumpang dari kewajiban membayar fiskal yang biasa dibayar Rp 1 juta.

Pemberlakuan bebas fiskal juga berlaku bagi istri dengan menggunakan NPWP suami. Pun demikian untuk anak di bawah usia 21 tahun. Sedangkan anak di atas 21 tahun harus membawa surat keterangan yang menyatakan masih menjadi tanggung jawab orangtua atau masih kuliah.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari DPR. Menurut DPR, pembayaran fiskal di dunia internasional saat ini sudah tak lazim.

Pemerintah akan memberlakukan bebas fiskal mulai 2011, meski berpotensi mengurangi pendapatan negara. Pemerintah akan berupaya menambal kekurangan ini dengan memperluas kepemilikan NPWP. Sebenarnya, dari fiskal ini pemerintah mendapat masukan Rp2,5 triliun per tahun [baca: Fiskal ke Luar Negeri Akan Dihapus Bertahap].(DWI/Zwasty Andria dan Agung Supriyanto)

Satu tanggapan untuk “Tahun Depan, Bebas Fiskal dengan NPWP

  1. Ini Artson yang di BP indo milis bukan yaa…

    Lam kenal ya..

    Just wondering, secara sekarang ini banyak pengangguran,
    kalo usia di atas 21 th, blum bekerja, gimana?
    Trus-trus, dapet surat keterangannya dimana ya…

    walopun kurang relevan, scr usia saya jauh di atas 21 th, hehehe

    PS: mohon ijin blognya tak link ke blog saya ya…

    maturnuwun

Tinggalkan komentar