Tidak sulit untuk mengajukan pembuatan paspor baru, anda tinggal mendatangi kantor imigrasi di kota anda. Biaya dan tatacara pembuatan di berbagai kota di Indonesia akan berbeda-beda baik proses lamanya pembuatan serta prosedur untuk mendapatkan paspor tersebut.
Tapi secara garis besar untuk membuat paspor diperlukan beberapa dokumen seperti
1. KTP asli dan fotokopi atau identitas lainnya milik pemohon
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Akte Kelahiran asli dan fotokopi
4. Materai senilai 6000 rupiah
Tambahan lainnya :
1. Surat Sponsor atas nama pemohon
2. Akte pernikahan jika diminta
3. WNI/SKKRI/SBKRI jika diminta
4. Surat Keterangan Pergantian Nama
5. Surat tanda tamat belajar jika diminta
6. Surat Keterangan Sudah menikah jika diminta
Untuk perpanjangan atau kehilangan dokumen yang diperlukan sbb
1. Paspor Lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor lama)
2. Surat kehilangan dari kepolisian setempat
Biaya pembuatan paspor variatif tapi umumnya ditetapkan biaya-biaya per item sbb :
- Formulir (map+blanko) Rp. 5000,- / Rp. 10.000 (tak perlu kaget bila di map tertulis “surat ini dapat diambil secara cuma-cuma (gratis)”)
- Foto biometric Rp. 55.000,-
- Sidik jari Rp. 10.000,- (Dibeberapa tempat bisa Rp. 5000,- hingga Rp. 15.000,-)
- Pembayaran paspor Rp. 200.000,-
Total Rp. 270.000,- (untuk pembuatan Januari tahun 2007, untuk masa kini silahkan lihat kembali berapa biaya untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi di kota anda)
