Arsip untuk Artsonpedia Akses kategori

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

Posted in :: Fiskal :: on Desember 23, 2008 by kang ocon

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

source : detik.com

Jakarta – Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, Baca selebihnya »

Info terbaru soal bebas Fiskal tahun 2009

Posted in :: Fiskal :: dengan kaitan (tags) , on Desember 22, 2008 by kang ocon

Info terbaru soal bebas Fiskal tahun 2009

Simpang siur dan tidak jelasnya mengenai bebas fiskal untuk warga negara Indonesia yang akan ke luar negeri sepertinya sudah mulai lebih jelas melalui illustrasi gambar di bawah ini.

Ada penjelasan singkat namun padat mengenai semua aturan tersebut. Berikut gambaran mengenai informasi Bebas Fiskal dengan NPWP bagi warganegara Indonesia yang mempunyai NPWP, gambarannya sbb : Baca selebihnya »

Akomodasi dan Transportasi di Kuching

Posted in :: Kuching ::, :: Visa on arrival ::, Info Hotel+Villa+Bungalow, Info Penginapan Backpacker dengan kaitan (tags) , , , , on Oktober 19, 2008 by kang ocon

Transportasi di Kuching
Setiba di terminal bus Kuching transportasi apa yang bisa di gunakan menuju pusat?? hanya ada  2 jenis kendaraan umum yang bisa di gunakan yaitu bus dan taksi.

Untuk bus sepertinya agak sulit, selain jumlah busnya yang sedikit jumlah frekwensi keberangkatan sangat jarang. Bisa jadi 1 hingga 1,5 jam kita menunggu bus yang menuju ke kota. Alternatif lainnya tentu saja mengunakan taksi, dan harga atau ongkosnya sudah pasti mahal.

Untuk bepergian kesana kemaripun transportasi umum di kota Kuching sangat minim, rata-rata penduduk lokal mengunakan kendaraan pribadi untuk bepergian kesana kemari. img_0100Untuk para backpacker, Baca selebihnya »

Apa Itu NPWP?

Posted in :: Fiskal :: dengan kaitan (tags) on Juni 29, 2008 by kang ocon

Apa Itu NPWP?
Istilah NPWP nampaknya sekarang sudah semakin populer di masyarakat. Ini tak lain karena gencarnya iklan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tentang kewajiban untuk ber NPWP. “Punya penghasilan tapi tidak punya NPWP? Apa kata dunia?” Saya kira hampir semua kita sudah pernah melihat iklan itu.
NPWP sendiri adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban dan hak masyarakat Wajib Pajak. Fungsinya mirip-mirip dengan KTP atau SIM, Cuma beda tujuannya saja. Baca selebihnya »

Bebas Fiskal Bagi Pemilik NPWP Mulai 1 Januari 2009

Posted in :: Fiskal :: dengan kaitan (tags) on Juni 29, 2008 by kang ocon

Source : Jakarta (ANTARA News) – Ketentuan bebas fiskal bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan mulai diterapkan 1 Januari 2009 dan ditargetkan akan bebas fiskal sepenuhnya mulai 1 Januari 2011.

“Ketentuan bebas bayar fiskal bagi yang punya NPWP mulai 1 Januari 2009 dan diharapkan mulai 1 Januari 2011 tidak ada lagi fiskal. Kita pakai waktu 2 tahun untuk membuat orang mempunyai NPWP,” kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Selasa. Baca selebihnya »

Tahun Depan, Bebas Fiskal dengan NPWP

Posted in :: Fiskal :: dengan kaitan (tags) on Juni 29, 2008 by kang ocon

Tahun Depan, Bebas Fiskal dengan NPWP
Liputan6.com, Jakarta: Mulai 2009, warga yang biasa berpergian ke luar negeri tidak lagi dipusingkan dengan keharusan membayar fiskal. Hanya dengan menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka petugas bandar udara akan membebaskan para penumpang dari kewajiban membayar fiskal yang biasa dibayar Rp 1 juta.

Pemberlakuan bebas fiskal juga berlaku bagi istri dengan menggunakan NPWP suami. Pun demikian untuk anak di bawah usia 21 tahun. Sedangkan anak di atas 21 tahun harus membawa surat keterangan yang menyatakan masih menjadi tanggung jawab orangtua atau masih kuliah.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari DPR. Menurut DPR, pembayaran fiskal di dunia internasional saat ini sudah tak lazim.

Pemerintah akan memberlakukan bebas fiskal mulai 2011, meski berpotensi mengurangi pendapatan negara. Pemerintah akan berupaya menambal kekurangan ini dengan memperluas kepemilikan NPWP. Sebenarnya, dari fiskal ini pemerintah mendapat masukan Rp2,5 triliun per tahun [baca: Fiskal ke Luar Negeri Akan Dihapus Bertahap].(DWI/Zwasty Andria dan Agung Supriyanto)

Membuat paspor baru

Posted in :: Paspor :: dengan kaitan (tags) , on Februari 15, 2008 by kang ocon

Tidak sulit untuk mengajukan pembuatan paspor baru, anda tinggal mendatangi kantor imigrasi di kota anda. Biaya dan tatacara pembuatan di berbagai kota di Indonesia akan berbeda-beda baik proses lamanya pembuatan serta prosedur untuk mendapatkan paspor tersebut.

Tapi secara garis besar untuk membuat paspor diperlukan beberapa dokumen seperti
1. KTP asli dan fotokopi atau identitas lainnya milik pemohon
2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
3. Akte Kelahiran asli dan fotokopi
4. Materai senilai 6000 rupiah
Tambahan lainnya :
1. Surat Sponsor atas nama pemohon
2. Akte pernikahan jika diminta
3. WNI/SKKRI/SBKRI jika diminta
4. Surat Keterangan Pergantian Nama
5. Surat tanda tamat belajar jika diminta
6. Surat Keterangan Sudah menikah jika diminta

Untuk perpanjangan atau kehilangan dokumen yang diperlukan sbb
1. Paspor Lama (bagi yang sudah pernah memiliki paspor lama)
2. Surat kehilangan dari kepolisian setempat
Biaya pembuatan paspor variatif tapi umumnya ditetapkan biaya-biaya per item sbb :

  1. Formulir  (map+blanko) Rp. 5000,- / Rp. 10.000 (tak perlu kaget bila di map tertulis “surat ini dapat diambil secara cuma-cuma (gratis)”)
  2. Foto biometric Rp. 55.000,-
  3. Sidik jari Rp. 10.000,- (Dibeberapa tempat bisa Rp. 5000,- hingga Rp. 15.000,-)
  4. Pembayaran paspor Rp. 200.000,-

Total Rp. 270.000,- (untuk pembuatan Januari tahun 2007, untuk masa kini silahkan lihat kembali berapa biaya untuk pembuatan paspor di kantor imigrasi di kota anda)

Negara di Asia yang memberlakukan visa on arrival

Posted in :: Visa on arrival :: dengan kaitan (tags) on Februari 15, 2008 by kang ocon

Negara di Asia yang memberlakukan visa on arrival

* Kamboja: 30 hari (Visa On Arrival)
* Iran: 7 hari (Visa On Arrival dengan Surat Sponsor)
* Yordania: 30 hari (Visa On Arrival)
* Laos: 15 hari (Visa On Arrival)
* Maladewa: 30 hari (Visa On Arrival)
* Sri Lanka: 30 hari (Visa On Arrival)
* Timor Leste: 30 hari (Visa On Arrival)

sumber : wikipedia

Tentang Visa Transit

Posted in :: Visa-visa :: dengan kaitan (tags) , on Februari 15, 2008 by kang ocon

Visa Transit
Visa Transit adalah visa yang diberikan kepada seseorang jika orang tersebut hanya singgah dari perjalanan udara untuk sementara waktu (tidak lebih dari 24 jam atau ketentuan tiap negara) sebelum melanjutkan penerbangan ke negara lain. Sementara jika anda hanya transit tanpa meninggalkan kawasan lapangan terbang untuk melanjutkan penerbangan selanjutnya anda tidak memerlukan izin Visa.

Visa Transit harus dipatuhi, jika suatu saat anda sedang dalam perjalanan ke negara lain, dan pesawat anda kebetulan mendarat berganti pesawat. Sementara itu jarak waktu antara penerbangan selanjutnya masih lama anda tidak diperkenankan untuk keluar bandara.

Tetapi atas suatu sebab di karenakan ada masalah dengan penerbangan selanjutnya sehingga anda harus menginap di luar bandara anda bisa mengajukan Visa Transit untuk bisa keluar bandara. Walau tidak semua bandara didunia memberlakukan hal seperti ini.

*** Tips untuk mengajukan Visa Transit untuk selalu menyediakan beberapa dokumen sebagai contoh, Tiket pesawat lanjutan atau tiket kembali. Hal ini untuk berjaga-jaga jiak sewaktu-waktu anda ditanyakn mengapa anda meminta Visa Transit. Dengan menunjukan tiket pesawat selanjutnya bisa menerangkan bahwa anda benar-benar harus keluar bandara dan mencari hotel di kota.***

Visa on arrival

Posted in :: Visa on arrival :: dengan kaitan (tags) , on Februari 15, 2008 by kang ocon

Visa on arrival adalah dokumen izin masuk seseorang ke suatu negara yang bisa diperoleh langsung di perbatasan antarnegara atau di kedutaan dimana negara tersebut mempunyai Konsulat Jenderal  atau kedutaan asing. Sebagai contoh jika anda ingin mengunjungi Kamboja anda bisa mengajukan langsung di bandara udara atau perbatasan antar kota antar negara.

Perbedaan visa dan visa on arrival terletak dari  pengajuan izin dan jenis izin yang dikeluarkan. Pada pengajuan visa, orang yang mengajukan izin harus menyediakan beberapa dokumen untuk diserahkan. Pada pengajuan tersebut dokumen biasanya di pinjam untuk dipelajari, atau fotokopi dokumen akan diminta untuk arsip. Proses pengajuan bisa berjangka lebih dari satu hari dan keputusan pemberian izin tidak mutlak atau dengan kata lain anda bisa ditolak. Sementara izin yang diberikan pada visa beragam jenisnya mulai dari izin menetap, izin bekerja dan lain-lain.

Sedangkan visa on arrival pengajuannya tidak sulit, tidak perlu dokumen khusus yang harus disiapkan. Pada visa on arrival izin yang diberikan hanya berupa izin wisata atau budaya saja dengan durasi waktu tinggal sudah ditentukan